Buku ini merupakan hasil refleksi akademik yang mendalam terhadap perkembangan politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia pasca reformasi, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Melalui pendekatan politik hukum dan analisis kritis terhadap proses legislasi dan konten normatif UUCK, buku ini mengungkapkan dinamika legislasi nasional yang kerap kali sarat dengan kompromi kekuasaan dan cenderung mengabaikan prinsip negara hukum demokratis serta hak-hak konstitusional warga negara, khususnya pekerja. UUCK, sebagai omnibus law yang diklaim untuk menyederhanakan regulasi dan menarik investasi, justru menimbulkan berbagai kritik karena memuat norma-norma yang melemahkan perlindungan tenaga kerja. Dalam konteks ini, buku ini menempatkan UUCK sebagai studi kasus konkret dari praktik politik hukum yang berorientasi pada kepentingan ekonomi, namun mengesampingkan nilai-nilai dasar konstitusionalisme, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.
Anggota IKAPI No. 034/BAI/2022
Jl. Raya Puri Gading Cluster Palm Blok B-8 Kuta Selatan Jimbaran, Badung, Bali