Sektor pertambangan batubara merupakan salah satu sektor yang memiliki karakteristik hukum dan perpajakan yang kompleks. Dinamika harga komoditas, mekanisme perdagangan batubara, serta perkembangan regulasi perpajakan menuntut adanya pemahaman yang komprehensif mengenai objek Pajak Penghasilan, penentuan penghasilan, dan penerapan harga patokan batubara. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 menjadi salah satu perkembangan penting yang memberikan landasan hukum baru dalam mekanisme penentuan penghasilan dan penggunaan harga patokan sebagai instrumen dalam sistem perpajakan pertambangan batubara. Buku ini membahas berbagai aspek hukum perpajakan pertambangan batubara secara sistematis, mulai dari konsep dasar hukum perpajakan dan karakteristik sektor pertambangan, konstruksi hukum objek Pajak Penghasilan dalam usaha pertambangan batubara, mekanisme harga patokan batubara, hingga analisis mengenai kepastian hukum, asas keadilan, kepatuhan perpajakan, pengelolaan risiko perpajakan, serta arah pengembangan sistem perpajakan pertambangan batubara. Seluruh pembahasan disajikan dengan pendekatan normatif dan analitis sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh mengenai hubungan antara regulasi perpajakan dan praktik penyelenggaraan usaha pertambangan.