Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam sembilan bab yang memuat tentang Pengantar Hukum Administrasi Negara, Negara Hukum dan Pemerintahan, Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dalam Hukum Administrasi Negara, Perlindungan Hukum bagi Warga Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara